
Banyuwangi, Persindonesia – Marak nya Peredaran Miras dan Salah satu penyebab terjadinya tindak kriminalitas dan angka kecelakaan di Banyuwangi tak pernah surut
Terbukti salah satu Toko Penjual Miras dusun Maduran Desa Rogojampi tampak berjualan bebas dari berbagai jenis Minuman keras salah satunya Arak dll
Mendapat laporan warga ,Kadus beserta aparat tiga pilar desa Rogojampi mendatangi Toko dan mendapati beragam jenis miras dan tampak juga terlihat di etalase toko ada daftar list minuman yang di sediakan
Seorang penjaga toko langsung di gelandang ke Polsek Rogojampi beserta barang bukti 7 botol minuman arak untuk dilakukan pemeriksaan, pada Kamis (13/01/2022).
Mustaqim, selaku Kepala Dusun Maduran mengatakan pada awak media
“setelah mendapat laporan dari warga disekitar toko penjual miras saya langsung melakukan pengecekan dan mendapati berbagai jenis miras,Karena kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan atau pertanyakan terkait legalitas nya, maka segera kita berkoordinasi dengan pihak Pemerintahan Desa beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas,”jelasnya
Mustaqim melanjutkan, setelah komunikasi dengan tiga pilar, segera pada hari itu juga dilakukan pemeriksaan kepada toko penjual miras.”Pada hari ini juga kita bersama-sama meninjau toko itu, dan kita dapati banyak sekali dijual berbagai jenis miras termasuk arak tradisional, selanjutnya penjaga toko dan barang bukti minuman arak dibawa ke Polsek untuk dimintai keteranganya. Harapan warga, agar toko miras itu ditutup, juga karena dekat dengan Sekolah, kantor Kecamatan dan masjid,”harapnya
Kapolsek Kompol.Sudarsono, SH., Saat di temui di kantornya menjelaskan kepada awak media membenarkan atas kejadian itu. “Benar kita telah mendapat penyerahan dari tiga pilar Desa Rogojampi, terdapat toko penjual miras dan penjaga toko kita amankan lanjut kita periksa sekaligus barang bukti berupa 7 botol arak dalam kemasan air mineral “jelasnya.
Sudarsono menambahkan, proses hukumnya pasti tetap jalan ‘Kita tetap proses dan periksa terhadap penjaga toko, apabila ada pelanggaran hukum pasti kita akan proses. Untuk penutupan toko, nanti tergantung dari hasil musyawarah pemerintahan desa dengan tiga pilarnya, kita sebagai penyaji semua putusan kembali pada hakim,”tegas nya (Ugeng)






