Persindonesia.com, Klungkung – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada hari Rabu (7/1/2026).
Pengukuhan prajuru MDA Kecamatan dilakukan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali ditandai dengan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh masing-masing Bendesa Alitan terpilih. Rangkaian kegiatan pengukuhan.juga disertai dengan prosesi Pejaya-Jayaan yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan.
Baca Juga : Over Kapasitas, Pemkab Klungkung Revitalisasi Sejumlah TPA Jadi TPST
Adapun prajuru MDA Kecamatan yang terpilih dan dikukuhkan yakni I Wayan Sukla sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Nusa Penida, I Komang Puja Sudarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Dawan, I Wayan Budarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Klungkung, serta Cokorda Gede Brasika Putra sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung menyampaikan di tengah arus era globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi saat ini, diperlukan peran lembaga adat yang kuat untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat Bali. Perkembangan teknologi yang sangat cepat, apabila tidak digunakan dengan bijak, tentu dapat menimbulkan permasalahan dan keributan di tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, pembentukan MDA Kecamatan menjadi salah satu upaya untuk menyatukan dan mempererat Desa Adat di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria.
Lebih lanjut, Bupati Satria menambahkan pembangunan di Kabupaten Klungkung saat ini terus berkembang, baik secara fisik maupun spiritual. “Dan dengan terbentuknya MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung ini diharapkan juga dapat berperan aktif dalam mendukung dan melanjutkan pembangunan serta kemajuan daerah, baik di Kabupaten Klungkung maupun di Provinsi Bali”, imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta menjelaskan sebelumnya, pada (13/12/2025) yang lalu telah dilaksanakan pesangkepan Alitan di masing-masing Kecamatan untuk memilih calon prajuru MDA Kecamatan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Baca Juga : DPR Telah Terbitkan KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Bui 6 Tahun
Selanjutnya, seluruh calon terpilih di kumpulkan untuk menyatakan komitmen dan kesiapan dalam menjalankan tugas sebagai Tri Angga MDA Kecamatan selama lima tahun ke depan.
“Untuk menjadi Tri Angga ada dua syarat utama bagi bakal calon untuk dapat lolos yaitu, harus merupakan krama Desa Adat di kecamatan setempat, dan minimal memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat”, terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, perwakilan Kantor Kementerian Agama, perwakilan PHDI Kabupaten Klungkung, para camat se-Kabupaten Klungkung, serta Forum Perbekel Kabupaten Klungkung. (*)






