Pembahasan Konsepsi Perubahan PP 18/2021 di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta
Jakarta Persindo โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 guna memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan. Langkah tersebut dibahas dalam forum Pembahasan Konsepsi Perubahan PP 18/2021 yang digelar di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Forum ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap implementasi PP 18/2021 yang selama ini masih menyisakan sejumlah tantangan, mulai dari tumpang tindih pengaturan hingga ketidaksinkronan perizinan. Melalui perubahan regulasi, Kementerian ATR/BPN menargetkan hadirnya aturan yang lebih jelas, aplikatif, dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun aparatur pertanahan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi harus menghasilkan ketentuan yang mudah dipahami dan aman diterapkan hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, setiap pengaturan perlu dirancang secara cermat agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya. โRegulasi yang kita susun harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan, serta dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran,โ ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh pokok konsepsi yang menjadi fokus perubahan. Beberapa di antaranya mencakup penataan tata kelola Hak Guna Usaha, penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan, hingga penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.
Selain itu, perubahan juga diarahkan pada pengaturan pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, konversi HGU menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, serta kewajiban pelaporan Hak Milik sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, mendorong seluruh unit kerja untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi perubahan regulasi. Ia menilai, partisipasi lintas unit sangat penting agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. โPembahasan ini perlu melibatkan berbagai sudut pandang agar substansi yang dihasilkan tepat sasaran dan aplikatif,โ kata Dalu Agung Darmawan.
Pembahasan konsepsi perubahan PP 18/2021 diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan kerangka regulasi pertanahan demi mewujudkan tata kelola yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






