Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI terkait Penyelesaian Konflik Agraria
Jakarta Persindonesia.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai fondasi utama penyelesaian konflik agraria dan penataan administrasi pertanahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus DPR RI terkait Penyelesaian Konflik Agraria, Selasa (21/01/2026).
Menurut Menteri Nusron, keberadaan peta tunggal menjadi kunci dalam mengakhiri tumpang tindih data spasial antar kementerian dan lembaga yang selama ini memicu sengketa agraria. Oleh karena itu, pemerintah membuka peluang untuk menyelesaikan Kebijakan Satu Peta lebih cepat dari target semula.
“Kami sudah menginisiasi peta tunggal melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Jika Pansus DPR RI mendorong percepatan dan dukungan anggaran tersedia, tentu kami siap menyelesaikannya lebih awal,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, ILASPP merupakan proyek strategis nasional yang dimulai sejak 2022 dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini, ILASPP direncanakan rampung pada 2029 dengan total pembiayaan sekitar Rp10,5 triliun. Namun demikian, Menteri Nusron menyampaikan bahwa percepatan dapat dilakukan apabila pendanaan sebagian atau seluruhnya dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan konsekuensi kesiapan fiskal nasional.
“Kalau peta bisa selesai sebelum 2028, maka kita masih punya waktu untuk menyelesaikan seluruh persoalan agraria. Harapannya, pada 2029 konflik agraria bisa diminimalkan secara signifikan,” tegasnya.
Dari sisi progres, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa penyusunan peta tunggal telah rampung di Pulau Sulawesi. Pada tahun 2025, pemetaan ditargetkan selesai di Pulau Jawa serta sebagian wilayah Sumatera. Selanjutnya, pada 2026, fokus diarahkan pada penyelesaian sisa wilayah Sumatera dan Pulau Kalimantan.
Sementara itu, Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran. Menurutnya, selama perencanaan anggaran jelas dan manfaatnya mendesak, DPR RI siap memberikan persetujuan.
“Kepastian peta akan memudahkan pemerintah dalam menata wilayah, menentukan batas-batas yang jelas, serta menyelesaikan konflik agraria secara lebih objektif,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, jajaran Pansus DPR RI, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






