Perkuat Kedaulatan di Wilayah Terluar, Pemerintah Tetapkan Delapan Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan

Wamen Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI

Jakarta Persindo โ€“ Pemerintah terus menegaskan kehadiran negara di wilayah perbatasan melalui penguatan regulasi tata ruang. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN).

Penetapan Perpres RTR tersebut menjadi landasan hukum penting dalam penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan, tidak hanya untuk mendukung pembangunan wilayah, tetapi juga memperkuat kedaulatan dan pertahanan negara dari aspek spasial. โ€œSebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, pemerintah telah menetapkan RTR Kawasan Perbatasan Negara melalui delapan Perpres. Ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga dan mengelola wilayah perbatasan secara terencana dan berkelanjutan,โ€ ujar Wamen Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/01/2026), di Jakarta.

Selain RTR, pemerintah juga tengah mendorong penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan. Dari total kebutuhan 81 RDTR, sebanyak sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres, 18 RDTR masih dalam proses legislasi, 25 RDTR dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR lainnya belum disusun.

Adapun delapan Perpres RTR KPN yang telah ditetapkan mencakup kawasan perbatasan di Acehโ€“Sumatera Utara, Riauโ€“Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi Utaraโ€“Gorontaloโ€“Sulawesi Tengahโ€“Kalimantan Timurโ€“Kalimantan Utara, Maluku Utaraโ€“Papua Barat, Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.

Lebih lanjut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengendalian dengan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap rencana tata ruang kawasan perbatasan. Pada tahun 2025, penilaian telah dilakukan di kawasan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. โ€œPada tahun 2026, kami menargetkan evaluasi rencana tata ruang KPN di wilayah Riauโ€“Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta kawasan perbatasan di Papua,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan merupakan isu strategis nasional. Menurutnya, kawasan perbatasan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan negara, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan publik yang layak bagi masyarakat. โ€œKomisi II DPR RI mendorong percepatan legalisasi aset serta penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan. Harmonisasi antara RTRW, kawasan hutan, dan wilayah konsesi sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,โ€ tegasnya.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wakil Menteri ATR/BPN dalam kegiatan ini didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *