Menteri Nusron Wahid Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim di Pendopo Odah Etam
Samarinda persindonesia.comย โ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan di Kalimantan Timur harus mengedepankan pendekatan kemanusiaan, bukan semata-mata aspek hukum. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (24/10/2025).
Menurut Menteri Nusron, pendekatan berbasis kemanusiaan menjadi kunci agar penyelesaian konflik tanah dapat menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat. โKalau pakai pendekatan hukum, ujungnya kalah-menang. Tapi kalau berbasis kemanusiaan, kita bisa cari jalan tengah agar rakyat tidak dirugikan dan aset negara tetap tercatat dengan baik,โ ujarnya.
Dalam Rakor tersebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah tumpang tindih lahan antara aset negara dan tanah yang ditempati masyarakat, termasuk lahan yang dikelola oleh pemerintah daerah, BUMN, TNI, dan Polri. Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menemukan solusi yang tidak menimbulkan keresahan sosial.
Selain itu, ia juga menyoroti masih lemahnya pelaksanaan kewajiban penyediaan plasma 20 persen oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.ย ย โTernyata masih banyak pengusaha di Kaltim yang belum menyerahkan plasma sesuai ketentuan. Kalau memang tidak ada niat baik untuk patuh, kami tidak segan untuk meninjau ulang, bahkan mencabut HGU-nya,โ tegas Nusron.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN juga menyinggung persoalan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin, yang disebutnya sebagai praktik melanggar aturan tata ruang. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan harus berpijak pada regulasi dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.ย โAda yang berpikir plasma itu boleh diambil dari luar HGU. Ini keliru. Semua harus mengacu pada aturan dan harus kita tertibkan bersama,โ jelasnya.
Di hadapan para kepala daerah, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinkronisasi program pertanahan antara pusat dan daerah, terutama dalam pelaksanaan Reforma Agraria, sertipikasi tanah masyarakat, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).ย โProgram ATR/BPN tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan pemerintah daerah. Pemda dan BPN harus jadi satu barisan dalam melayani masyarakat,โ ujarnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian ATR/BPN Jhoni Ginting, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad, serta seluruh Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyatukan langkah dalam menata kembali kebijakan pertanahan di Kalimantan Timur agar lebih berpihak kepada masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






