Satu Tahun Kepemimpinan Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN Berhasil Amankan Aset Negara Rp9,67 Triliun dari Sengketa Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

 

Jakarta persindonesia.com โ€“ Di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, kementerian ini menorehkan capaian besar dalam penanganan konflik pertanahan selama satu tahun terakhir. Melalui langkah cepat dan pendekatan kolaboratif, potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun berhasil dicegah, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat di berbagai daerah.

Selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat telah menangani 6.015 kasus pertanahan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 3.019 kasus atau sekitar 50 persen berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi, klarifikasi data, dan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.ย  โ€œPenyelesaian konflik tanah tidak hanya bicara hukum, tapi juga menyangkut penyelamatan aset negara dan hak rakyat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber sengketa,โ€ ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Dari penyelesaian tersebut, 13.075 hektare lahan berhasil diamankan dari potensi penguasaan ilegal, tumpang tindih hak, maupun penyalahgunaan aset publik. Nilai manfaat ekonomi yang terselamatkan terdiri dari Rp6,72 triliun kerugian nyata, Rp1,67 triliun kerugian potensial, serta Rp1,27 triliun potensi kehilangan penerimaan negara.ย  โ€œSetiap kasus yang tuntas berarti ada aset negara yang terselamatkan dan ada hak masyarakat yang kembali. Itulah bentuk kehadiran negara di lapangan,โ€ tegas Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik di masa kepemimpinannya tidak hanya fokus pada kasus yang sudah terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan. Pendekatan berbasis data spasial digital dan transparansi tata kelola pertanahan menjadi pilar utama dalam reformasi layanan BPN.

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI dalam membangun mekanisme deteksi dini konflik pertanahan.ย  โ€œEra baru penanganan konflik pertanahan harus berbasis data dan sinergi. Dengan sistem digital, potensi sengketa bisa dipetakan sejak awal, sehingga masalah bisa dicegah sebelum muncul,โ€ jelasnya.

Lebih jauh, Nusron menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah merupakan bagian integral dari Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.ย  โ€œReforma Agraria bukan hanya redistribusi tanah, tapi memastikan tanah menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Setiap meter tanah harus menghadirkan manfaat, bukan masalah,โ€ pungkasnya.

Capaian tersebut menjadi tonggak penting satu tahun kepemimpinan Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, berkeadilan, dan pro-rakyat.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *