Menteri Nusron Wahid, Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta
Surakarta Persindo – Pemerintah terus memperkuat upaya pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/2026).
Dalam diskusi bersama mahasiswa, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberadaan tanah ulayat harus menjadi perhatian utama sebelum pemberian hak guna usaha (HGU). Menurutnya, tanah adat perlu mendapatkan pengakuan hukum terlebih dahulu agar hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Ia menjelaskan, apabila terdapat HGU di atas wilayah adat, maka hubungan yang dibangun harus berbentuk kemitraan dengan masyarakat pemegang hak ulayat. Dengan demikian, keberadaan investasi maupun aktivitas usaha tetap menghormati hak masyarakat adat yang telah turun-temurun menguasai wilayah tersebut. “Tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaannya harus dijaga bersama,” ujar Menteri Nusron dalam sesi dialog dengan peserta kegiatan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas serta belum solidnya kelembagaan adat di beberapa daerah.
Menurutnya, persoalan klaim kepemilikan antarkelompok adat masih kerap terjadi dan menjadi hambatan dalam proses penetapan hak ulayat. Karena itu, pemerintah mendorong adanya kesepahaman dan penguatan kelembagaan masyarakat adat agar pengelolaan tanah berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus melakukan percepatan sertipikasi tanah ulayat di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sertipikat hak ulayat tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum agar tanah adat tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.
Menteri Nusron menegaskan, dengan adanya sertipikat hak ulayat, setiap pihak yang ingin memanfaatkan wilayah adat wajib menjalin kerja sama dengan masyarakat pemegang hak tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






