Menteri Nusron Wahid Apresiasi Putusan MK Terkait HAT di IKN, Pemerintah Siapkan Harmonisasi Aturan

Jakarta persindonesia.com โ€“ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum pembangunan ibu kota baru tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah segera menyusun langkah tindak lanjut untuk menyesuaikan berbagai ketentuan teknis di lapangan.

Dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025), Nusron menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan melakukan koordinasi intensif guna menyesuaikan aturan turunan dan memastikan implementasi di lapangan sesuai dengan arahan MK.ย  โ€œKami menghargai dan siap menjalankan putusan MK secara utuh. Putusan ini memberi fondasi yang lebih kuat bagi transparansi dan tata kelola pertanahan di IKN,โ€ ujarnya.

MK sebelumnya menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun, melainkan kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi berkala. Nusron menilai koreksi tersebut sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

Ia juga menggarisbawahi bahwa penyesuaian ketentuan ini tidak akan mengganggu proses investasi yang sedang berlangsung. Menurutnya, yang berubah hanya durasi hak, bukan kepastian yang diberikan kepada pelaku usaha.ย  โ€œPenataan ulang ini tidak mengurangi minat investasi. Justru mempertegas arah pembangunan yang transparan dan sesuai konstitusi, sebagaimana ditekankan Presiden Prabowo,โ€ kata Nusron.

Selain itu, ia menilai putusan MK menjadi momentum untuk memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga, terutama menyangkut perlindungan masyarakat lokal dan komunitas adat di kawasan IKN. Pemerintah, ujarnya, ingin memastikan pembangunan berjalan berimbang antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial.ย  โ€œPresiden Prabowo sangat menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat sekitar IKN. Dengan keputusan MK, negara makin kuat dalam mengawal keadilan dan kepastian hukum,โ€ tambahnya.

Nusron memastikan sistem evaluasi dan pemantauan pengelolaan tanah di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin akuntabilitas dan keterbukaan dalam seluruh proses pembangunan.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *