Jembrana, Persindonesia.com – Kholidin (30) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Warga Kecamatan Melaya ini berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban, dan mengajaknya berkeliling. Setelah korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dalam pers release yang dilaksanakan di Aula Mapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (24/10/2023) dini hari.
“Pelaku ditangkap setelah kita melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima,” terangnya, Kamis (9/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pria berisnisial HY (22) kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan melalui sosial media sebagai pengantar makanan catering. Setelah korban tergiur, korban kemudian menghubungi pelaku, pelaku mengajak korban bertemu. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling untuk menunjukkan tempat-tempat penitipan catering. Setelah selesai berkeliling, pelaku mengajak korban berhenti di warung untuk membeli minuman.
Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku kemudian mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak mudah dikenali. “Pelaku berencana menjual sepeda motor tersebut tanpa menggunakan STNK,” ujar Riwayanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun.
Riwayanto mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus kejahatan baru yang dilakukan oleh pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan. “Jika ada tawaran pekerjaan, pastikan informasi tersebut benar dan berasal dari lembaga yang resmi,” tutur Riwayanto. (ida)






