Pastikan batas tanah mereka terlihat jelas dan memiliki tanda yang kuat.
Jakarta Persindo – Momen mudik Lebaran sering dimanfaatkan untuk pulang ke kampung halaman sekaligus mengecek kondisi aset, termasuk tanah. Salah satu hal penting yang kerap luput dari perhatian adalah kejelasan batas tanah, padahal hal ini berperan besar dalam mencegah konflik dengan tetangga.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memastikan batas tanah mereka terlihat jelas dan memiliki tanda yang kuat. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk menghindari potensi sengketa, baik secara hukum maupun sosial.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa keberadaan patok batas tanah bukan sekadar penanda fisik. Lebih dari itu, patok memiliki fungsi penting dalam melindungi hak kepemilikan serta mempermudah berbagai urusan pertanahan.
Menurutnya, kejelasan batas tanah juga menjadi syarat utama dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan setiap bidang tanah ditentukan letak dan batasnya sebelum dipetakan secara resmi.
“Jika batas tanah diabaikan, risikonya bukan hanya sengketa hukum yang panjang, tetapi juga kerugian finansial dan rusaknya hubungan sosial dengan tetangga,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mulai mengambil langkah preventif, seperti memasang patok permanen di setiap sudut tanah dan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat proses pengukuran dilakukan. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan segera mengurus sertifikat tanah jika belum memilikinya.
Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang sah karena memuat informasi lengkap terkait lokasi, luas, dan batas tanah yang diakui negara. Dengan dokumen tersebut, risiko konflik dapat diminimalkan.
Melalui momentum mudik ini, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kejelasan batas tanahnya sebagai upaya menjaga aset sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan sekitar.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






