Mulai Januari 2026, Bali Larang Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, Gubernur Koster Tekankan Kepatuhan Produsen

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menetapkan larangan produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *