Persindonesia.com Medan – Guna menekan lonjakan penyebar luasan wabah virus Covid-19, di kota Medan khususnya Kecamatan Medan Timur, unsur Muspika yang tergabung oleh, polsek Medan Timur, Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur, melaksanakan apel (PPKM) Level 4, di wilayah hukumnya.
Pantauan awak media, Camat Medan Timur Oddie Batubara, pimpin langsung apel PPKM Level 4 yang di laksanakan di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said.
Pusat Perekonomian Jayapura Jadi Sasaran Serbuan Vaksin TNI AL
Dalam pelaksanaan kegiatan ini tampak dihadiri, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Danramil 02/MT Kapten Kav Bina Satria Sembiring, dan sejumlah personil TNI, Polri, Satgas Covid-19 serta kepala lingkungan Medan Timur.
Camat Medan Timur Oddie Batubara mengatakan pelaksanaan apel Bersama PPKM Level 4 siang ini guna monitoring seluruh kegiatan masyarakat di Wilayah hukumnya di tengah pandemi Covid-19.
Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu, 1 Agustus 2021
“Kita akan menginstruksikan kepada masyarakat, bahwa saat ini hanya boleh makan di tempat Sekitar selama 20 menit dan warung-warung makan, kafe buka hingga Pukul 21.00 WIB di masa PPKM Level 4.
“Tim Satgas Covid-19 bersama Polsek Medan Timur, Koramil 02/MT dan Kecamatan Medan Timur akan menindak secara persuasif tempat-tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes),” terang Oddie.
Para Pemilik Perahu Desa Pengambengan Dikumpulkan Bupati Tamba
“Pada saat masuk ke lokasi seperti rumah makan, kafe, cek prokesnya. Apabila saat sudah diperingati tidak juga menerapkan prokes langsung catat. Jika tidak juga pemilik tetap melanggar akan diberikan sanksi tegas dan untuk pelaksanaan apel akan dilakukan pada pagi, siang, dan malam selama PPKM Level 4,” kata Oddie.
“Apel PPKM Level 4 ini dilakukan sampai 2 Agustus 2021 mendatang bertempat di Kantor Camat Medan Timur. Tetap saya ingatkan kepada personil yang bertugas mengedepankan sikap humanis saat menyampaikan himbuan PPKM,” terangnya.
Polres Gianyar Perketat Penyekatan Di Hari Libur
Sementara itu, usai pelaksanaan Apel PPKM Level 4 di Kantor Camat Medan Timur, tim gabungan langsung menuju rumah makan, kafe dan sektor usaha lainnya.
“Rumah makan, kafe boleh buka hingga Pukul 21.00 WIB. Untuk pasar bukan sektor sembako beroperasi hingga Pukul 15.00 WIB,” pungkas Pama Medan Timur, Oddie Batubara.(sr)






