SURABAYA, Persindonesia.com,– Polisi membekuk pasangan suami istri (Pasutri) ditempat kost Jalan Made Selatan Surabaya, pada Senin, 27 Februari 2023, kurang lebih pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasutri itu, AF (34) asal Jalan Tubanan Indah dan DN (34) asal Tubanan Indah Surabaya dan tinggal tempat kos Jalan Made Selatan Surabaya ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.
Dilokasi, petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan belas poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar.
“Totalnya, dengan berat total 7,74 gram beserta bungkusnya,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat, 31/3/2023.
Lanjut Perwira dua melati ini, anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip dan Uang tunai sebesar Rp. 400.000. Semuanya ditemukan di dalam dompet warna marah muda dalam lemari baju sedangkan untuk 1 buah timbangan elektrik ada dalam lemari baju di kamar kos, yang diakui milik Tersangka.
Tersangka mendapatkan barang berupa 18 poket dengan berat total 7,74 gram itu dari Rohman (DPO) dengan cara membeli, pada Senin tanggal 27 Februari 2023, bertemu langsung di Rebesan Bangkalan Madura.
“Barang asalnya 1 Poket seberat 3 gram dengan harga Rp 2.400.000, sudah dibayar lunas dengan cara transfer setor tunai,” imbuh AKBP Daniel.
Barang dari Rohman asalnya 1 Poket seberat 3 gram itu kemudian dibagi tersangka menjadi 20 poket dan 2 poket sudah terjual seharga Rp 200.000, perpoketnya kepada teman-teman tersangka sisanya tinggal 18 Poket.
Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000, dan bertransaksi dengan Rohman sudah 4 kali ini. (Red-sam/timmpiSby)






