Surabaya, PersIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 12 poket sabu yang diduga siap untuk diedarkan.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan oleh tersangka.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, total sabu yang disita petugas mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memastikan bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (Red-sam)






