Oknum Sulinggih Cabul Akhirnya Ditahan

Persindonesia.com – Oknum Sulinggih IWM yang diduga melakukan pencabulan, saat melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Gianyar,  pada 4 Juli 2020 lalu, kini IWM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara lengkap.

“Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu 24 Maret 2021. Sulinggih yang diduga abal-abal itu telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU.  Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU,” ungkap Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Diketahui, IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

“Kini tersangka diserahkan dan ditahan sejak pukul 10.00 Wita dalam keadaan sehat saat diperiksa identitas oleh JPU,” tutup Luga.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *