Oplos Gas Subsidi, Pemuda Asal Manggarai Diamankan

Persindonesia.com, 26 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi jenis LPG 3 Kg yang dioplos ke tabung LPG 12 Kg. Seorang pria berinisial SA (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kuta Utara, Badung.

Pengungkapan dilakukan setelah tim Ditreskrimsus menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di sekitar Jl. Seminari I, Kuta Utara. Pada Selasa pagi (26/08), petugas memergoki SA tengah memindahkan tabung gas subsidi secara mencurigakan ke sebuah lahan kosong di belakang rumah.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 82 tabung LPG 3 Kg kosong, 14 tabung LPG 12 Kg (termasuk hasil oplosan), sejumlah pipa besi, alat congkel, palu, hingga es batu yang digunakan untuk mempercepat proses pemindahan gas. SA mengakui telah melakukan praktik ilegal tersebut selama hampir dua tahun.

SA diketahui membeli gas 3 Kg bersubsidi dari seseorang berinisial “LCR” di daerah Sangeh, Badung, seharga Rp 23.000 per tabung. Gas tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung LPG 12 Kg menggunakan alat sederhana berupa pipa besi. Selanjutnya, hasil oplosan dijual kembali ke toko dan warung di kawasan Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung.

“Dari satu kali operasi pengoplosan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta. Praktik ini sudah berjalan sejak tahun 2023,” ungkap AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., Wadirreskrimsus Polda Bali dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain SA, polisi juga tengah menelusuri peran LCR dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi gas oplosan ini.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas AKBP Ketut Ekajaya, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali.

@krg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *