Persindonesia.com, Klungkung – Sebagai upaya penanganan permasalahan sampah seiring dengan kondisi TPA dengan sistem open dumping yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melakukan revitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Adapun revitalisasi tersebut dilakukan mulai dari TPA Jungutbatu menjadi TPST Jungutbatu tahun 2024 dan TPA Biaung menjadi TPST Biaung tahun 2025. Untuk TPST Jungutbatu sudah beroperasi sejak september 2025.
Baca Juga : Sambangi SD Tohpati dan Bungbungan, Bupati Satria Dorong Bentuk Karakter Sejak Dini
“Revitalisasi TPA di Kabupaten Klungkung menjadi TPST karena kondisi TPA open dumping over load, sehingga dilakukan Revitalisasi TPA menjadi TPST berbasis teknologi ramah lingkungan”, ujar Plt. Kadis LHP Klungkung, I Nyoman Sidang, Selasa (6/1/2025).
Lebih lanjut kata Sidang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembenahan Pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SE Pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut SE Menteri LHK, seluruh pengelolaan TPA dengan sistem open dumping di Kabupaten Klungkung direncanakan beralih ke sistem controlled landfill. Namun, proses ini terkendala pengadaan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida.
“Oleh karena itu, pengadaan tanah urug untuk penerapan sistem controlled landfill baru dapat dilakukan di TPA Sente. Sementara itu, penutupan sampah residu dengan sistem controlled landfill di TPA Jungutbatu memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah serta bahan kompos organik hasil pengolahan sampah di TPST Jungutbatu,” sebutnya.
Menurut Sidang, TPA Sente mulai dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah residu setiap hari Rabu dan Sabtu sejak Januari 2024. Sampah residu tersebut berasal dari hasil pengolahan sampah di TPS3R desa serta TOSS Center. Dengan demikian, TPA Sente yang sebelumnya dikelola dengan sistem open dumping menjadi salah satu TPA di Indonesia yang mendapatkan perhatian melalui SE Menteri LHK tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas SE pembenahan pengelolaan TPA controlled landfill/sanitary landfill, maka sejak November 2025 mulai dilakukan persiapan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill. Saat ini di TPA Sente tengah dilakukan proses penutupan sampah residu menggunakan tanah urug dengan teknik terasering.
“Setelah proses penutupan selesai, lahan tersebut direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai kawasan hijau”, terangnya.
Baca Juga : Polemik Pembuangan Sampah di Sente Pikat Dawan Berujung Protes dan Penutupan
Adapun anggaran untuk pembenahan pengelolaan TPA Sente dengan sistem controlled landfill masih terbatas pada pengadaan tanah urug yang dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD Kabupaten Klungkung Tahun 2025 sebesar Rp199.911.000.
Sebagai langkah antisipasi pascarevitalisasi agar lokasi tersebut tidak kembali di manfaatkan sebagai TPA liar, maka akan dilakukan pemasangan spanduk larangan pembuangan sampah di area TPA Sente”, tegas I Nyoman Sidang.
“Selain itu, Pemkab Klungkung juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dan Desa Adat untuk bersama-sama mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di desa”, pungkas Sidang. (*)






