Polemik Pembuangan Sampah di Sente Pikat Dawan Berujung Protes dan Penutupan

Klungkung,PersIndonesia.Com- Prajuru dan para tokoh masyarakat yang dipimpin I Ketut Mandia bersama warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung melakukan aksi protes dan berujung melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente, Rabu (15/1/25).

Baca Juga : PDAM dan Kejari Klungkung Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Dalam kesempatan itu, I Ketut Mandia menyampaikan mendesak akan melakukan penutupan TPA dan melarang aktivitas truk milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan membuang sampah residu di TPA Sente. Kami bersikeras menutup TPA sente, karena menganggap selama ini sampah yang dibuang ke sini bukan sampah residu tetapi sampah yang masih bisa dipilah dan diolah.

“Padahal sejak tahun 2017 TPA Sente berstatus ditutup sebagai tempat pembuangan sampah. Kini kok kembali ada pembuangan disini. Untuk itu kami minta penjelasan Pemda”, kata Anggota DPRD Bali Dapil Klungkung ini.

Menanggapi protes tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan percepatan pembelian mesin pengolah sampah residu dengan teknologi termal. Hal ini sesuai hasil Rakortas yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya. Tentunya mesin ini memiliki spesifikasi yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Selain itu pihaknya juga telah memerintahkan kepada masing-masing Camat dan Luhah/Perbekel yang ada untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber. “Sehingga sampah yang masuk TPA adalah benar benar residu”, ucapnya didampingi Kadis LHP I Nyoman Sidang.

Baca Juga : Pj. Ketua Dekranasda Bali Apresiasi Desain Kasual ‘Bali Dwipa’ Karya Desainer Gianyar

Mendapat penjelasan tersebut warga akhirnya membuka kembali TPA. Namun akan dilakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap sampah yang datang. Hal ini dilakukan sembari menunggu kedatangan mesin pengolah sampah yang secepatnya akan diadakan Pemda melalui dinas LHP.

“Kami ingatkan jika nanti ditemukan truk membawa sampah yang bukan residu maka akan ditolak masuk TPA”, tegas Mandia. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *