Tim SAR Gabungan evakuasi jenazah Parjiman yang terdampar di Perairan Pantai Punggur, Minggu (19/4/2026)
Sungailiat, persindonesia.com —
Operasi pencarian terhadap Parjiman (55), nelayan asal Air Ruay yang hilang di perairan Karang Kering sejak Selasa lalu, berakhir duka. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada hari kelima pencarian, Minggu (19/4/2026) sore, di pesisir Pantai Punggur, Desa Tuing, Kabupaten Bangka.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 17.00 WIB, dalam posisi terdampar di perairan Pantai Punggur. Saat itu, Tim SAR Gabungan masih melakukan penyisiran di wilayah Pantai Rebo. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada tim di lapangan.
Mendapat laporan, Tim SAR Gabungan langsung bergerak menuju lokasi di Desa Tuing untuk melakukan evakuasi.
“Tim SAR Gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi Pantai Punggur, setelah menerima laporan dari masyarakat. Benar bahwa jasad yang ditemukan adalah saudara Parjiman, yang kita cari selama lima hari terakhir,” ungkap Darma, Komandan Tim Basarnas, usai proses evakuasi.
Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat, guna proses identifikasi lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh upaya maksimal telah dilakukan selama operasi pencarian berlangsung.
“Kami menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Bapak Parjiman. Upaya maksimal telah dilakukan oleh seluruh unsur gabungan selama lima hari ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan warga Desa Tuing, yang telah membantu memberikan informasi sehingga korban berhasil ditemukan,” ujarnya.
Dengan ditemukannya korban, operasi SAR secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur yang terlibat, di antaranya Ditpolairud Polda Babel, Satpolairud Polres Bangka, Kompi C Brimob Sungailiat, Bakamla Babel, BPBD Kabupaten Bangka, tim Laskar Sekaban, serta pihak keluarga, dikembalikan ke kesatuan masing-masing. (*)






