Pasca Diduga Melakukan Korupsi Dana Bumdes, Kades Dawan Kaler Dimasukan Penjara

Klungkung,PersIndonesia.Com- Setelah melakukan serangkaian Penyidikan dan gelar perkara (ekspose) akhirnya Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan IKS selaku Kepala Desa (Kades) Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang juga selaku Komisaris pada BUMDES Kertha Laba Dawan Kaler menjadi tersangka, pada hari Senin (9/12/24).

Penetapan IKS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejari Klungkung dengan Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Baca Juga : Serangkian Hakordia, Kejari Gianyar Gelar Berbagai Kegiatan Anti Korupsi

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka menjelaskan sebagaimana sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024. IKS diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara-cara seperti; Kesatu memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, Kedua Markup dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler.

Kemudian Ketiga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya), Keempat memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K
secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1.500.000.000, Kelima mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes sehingga mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (kredit macet).

Keenam merefensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA, sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat. “Atas perbuatan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000”, jelas Hamka.

Baca Juga : Saling Gas, Mobil Travel Tabrak Pikap di Sumbersari

Dalam pemeriksaan hari ini IKS yang didampingi dampingi oleh Advokat I Wayan Suniata langsung dilakukan penahanan. Tim Penyidik berpendapat untuk Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung mulai hari ini tanggal (09/12/24) sampai dengan tanggal (28/12/ 2024). Tim penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan adanya syarat Subjektif dan Objektif, berupa: tidak ada perkara Tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime.

Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHP yang menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian pada Pasal 21 Ayat(4) KUHP menyatakan Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453,
Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480.

Serta Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).

“Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1)Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara”, tegas Kepala Kejari Klungkung. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *