PersIndonesia.Com,Gianyar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menerima pelimpahan perkara tindak pidana penggelapan motor dengan tersangka I.D.G.A.P.P dari Tim Penyidik, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin 28 Juli 2025.
Usai penyerahan, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara dan barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses hukum.
Baca Juga : Memasuki Tahap II, Tersangka Kasus Narkoba Langsung Dipenjarakan Kejari Gianyar
“Tersangka berinisial I.D.G.A.P.P, diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta secara alternatif dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan”, terang Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro dikutip dalam keterangan persnya, Selasa 29 Juli 2025.
Lanjut kata Kajari Gianyar, berdasarkan hasil penelitian awal, JPU berkesimpulan bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan tindakan hukum berupa penahanan guna menjamin kelancaran proses penuntutan, mencegah kemungkinan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas dasar tersebut, tersangka I.D.G.A.P.P secara resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan, ter hitung sejak tanggal penyerahan. “Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berlaku selama proses hukum berjalan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan”, terang Agus Wirawan.
Kronologis perkara bermula saat I.D.G.A.P.P (tersangka) menyewa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX selama 3 hari terhitung dari tanggal 07 April 2025 hingga tanggal 10 April 2025 dengan biaya sewa total Rp. 300.000 dengan alasan akan digunakan untuk service HP keliling,
Baca Juga : Ular Raksasa Hadang Warga Ditengah Jalan di Tegal Badeng Barat
Kemudian pada tanggal 08 April 2025 tersangka menjual motor yang disewa dari korban kepada A (berstatus DPO) seharga Rp. 5.000.000. Sehingga atas kejadian tersebut korban menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar menegaskan pihaknya senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka”, tegas Agus Wirawan Eko Saputro.(*)






