Pastikan Layanan Listrik Transparasi Sesuai Hukum, PLN dan Kejati Bali Teken MoU

PersIndonesia.Com,Denpasar- Demi menjamin keandalan dan keamanan layanan kelistrikan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali melakukan penanda tanganan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 14 Juli 2025 di Kantor Induk PLN UID Bali, Denpasar.

Melalui kerja sama ini, PLN UID Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali akan bersinergi dalam bidang bantuan hukum, penguatan kelembagaan, pengamanan proyek strategis, hingga perlindungan terhadap aset dan investasi yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Baca Juga : Sempat Menginap di Rudenim Denpasar, Buronan Interpol Rusia Diekstradisi Dari Bali

Dengan kolaborasi ini, PLN dan Kejaksaan berharap tercipta tata kelola yang makin baik dalam sektor ketenagalistrikan serta terbangunnya kepercayaan publik terhadap upaya negara dalam memberikan pelayanan listrik yang transparan, aman, dan tepat sasaran.

Dalam ruang lingkup perjanjian ini, kedua pihak akan bekerja sama dalam pemberian bantuan dan pertimbangan hukum, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan upaya pengamanan terhadap pembangunan strategis dan investasi ketenagalistrikan. Tak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup pemulihan aset dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan forum diskusi bersama.

Menurut General Manager PLN UID Bali, Eric Rossi Priyo Nugroho kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dan pelayanan listrik kepada pelanggan berlangsung sesuai prinsip hukum dan transparansi.

Selain itu pihaknya ingin memastikan setiap tahapan operasional PLN baik pembangunan, investasi, maupun pengelolaan aset dapat terlindungi dari potensi gangguan hukum dan hambatan yang bisa merugikan publik.

“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat Bali mendapatkan pelayanan listrik yang aman, adil, dan berkelanjutan”, ujar Eric dikutip dari rilisan Penkum Kejati Bali, Selasa 15 Juli 2025.

Baca Juga : Komitmen Bersama Implementasi Bale Kertha Adhyaksa di Bali, Gubernur Koster: Revitalisasi Hukum Adat Pilar Keadilan Lokal

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana menyambut baik pendatanganan kerjasama tersebut. Diakui Sumedana kemitraan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan layanan dasar masyarakat, salah satunya listrik.

Hal ini sangat penting mengingat listrik adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Dan negara harus hadir menjamin distribusinya. “Kami siap bekerja sama dengan PLN dalam memberikan pendampingan hukum, terutama untuk memastikan pembangunan infrastruktur strategis berjalan aman dan sesuai aturan. ,” kata Sumedana.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah lebih dahulu ditandatangani di tingkat pusat. Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *