Pedagang Emas Diminta Waspada, Polda Bali Tekankan Pencegahan Penadahan Emas Hasil Kejahatan

Simakrama Kamtibmas antara Polda Bali dan kelompok pedagang emas Tri Mandala 

Denpasar, Persindonesia.com – Pedagang emas di Bali diminta lebih waspada dan selektif saat melakukan transaksi pembelian emas dari masyarakat guna mengantisipasi peredaran emas yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Imbauan tersebut mengemuka dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas antara Polda Bali dan kelompok pedagang emas Tri Mandala bertema “Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali” yang berlangsung di ruang rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).

Panit I Subdit IV Dit Intelkam Polda Bali, IPTU I Made Wawan, mengingatkan, pembelian barang hasil tindak pidana dapat menyeret pembeli ke ranah hukum melalui Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Pedagang harus benar-benar selektif. Pastikan asal-usul emas jelas agar tidak terlibat persoalan hukum. Jangan sampai tanpa sadar membeli barang hasil kejahatan,” ujarnya.

Menurutnya, sepanjang 2026 tercatat empat kasus pencurian emas terjadi di Bali. Salah satu kerugian terbesar terjadi di Kabupaten Jembrana dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar. Karena itu, pihaknya mendorong kolaborasi aktif antara aparat dan kelompok pedagang emas untuk memperketat pengawasan transaksi di lapangan.

Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya, mengatakan pedagang atau pengamplung emas perlu lebih berhati-hati saat menerima penawaran emas, khususnya dari penjual yang tidak dapat menunjukkan bukti pembelian.  Para pedagang meminta identitas resmi berupa KTP hingga mendokumentasikan penjual apabila transaksi dianggap mencurigakan.  “Biasanya ada tanda-tanda tertentu, misalnya penjual tidak punya kwitansi, menolak menunjukkan identitas, atau menjual dengan harga jauh di bawah pasaran. Ini perlu diwaspadai,” katanya.

Kelompok pedagang emas Tri Mandala

Selain itu, menurut Suratnaya, pelaku yang menawarkan emas diduga hasil kejahatan kerap menghindari transaksi di tempat terbuka dan memilih lokasi yang sepi atau tertutup.

Di sisi lain, salah seorang pedagang emas, Luh Sri, mengaku kerap menemui penjual tanpa dokumen pembelian. Namun, ia memilih menolak transaksi jika penjual tidak kooperatif menunjukkan identitas atau membuat surat pernyataan kepemilikan.  “Kalau tidak bisa menunjukkan identitas dan banyak alasan, biasanya saya tidak berani membeli. Tapi kalau kooperatif dan mau buat pernyataan, masih bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, turut mengingatkan pedagang emas agar tidak lengah dan selalu berhati-hati agar terhindar dari persoalan hukum sebagai penadah.  “Jangan sampai karena kurang waspada justru terjerat kasus hukum. Kehati-hatian sangat penting,” tegasnya.   @Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *