JEMBRANA, Persindonesia.com – Pelaku kekerasan seksual anak dibawah umur akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Kedua tersangka berinisial GP (57) dan PN (59) tahun yang merupakan tetangga korban, berasal dari Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. Dari bukti-bukti yang ada akhirnya Polres Jembrana mengamankan Kedua tersangka di rumahnya masing-masing, di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu 23/1/2023.
Saat dikonfirmasi awak media Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, kedua tersangka sudah diamankan, menurutnya, tersangka GP merupakan residivis pelecehan anak. tersangka pernah dihukum kasus yang sama pada tahun 2014 dan dihukum selama 5 tahun. “Modus dari tersangka awalnya untuk mengecek korban apakah perawan atau tidak, dikarenakan korban keterbelakangan mental akhirnya tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” terangnya.
Dewa Gde juga mengatakan, istri dari paman korban curiga korban tidak datang bulan, sehingga istri paman korban berinisial LP mendesak korban sehingga korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh tersangka PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga). “Setelah dicek test kehamilan ternyata hasilnya negative, diputuskan pada tanggal 10 Januari 2023, paman korban melapor ke kelian adat setempat dan dipertemukan kedua belah pihak, akhirnya tersangka PN mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka GP, lanjut Dewa Gde, setelah tersangka PN pulang dari rumah kelian adat, tersangka GP yang biasanya sering berkunjung ke rumah kelian adat akhirnya muncul dan bersamaan dengan kembalinya tersangka PN kerumah kelian adat lagi.
Tersangka PN menceritakan setelah dirinya menyetubuhi korban sebanyak dua kali, korban pernah mengatakan bersetubuh dengan tersangka GP, namun tersangka GP mengelak, akan tetapi tersangka PN menceritakan hal tersebut kepada kelian adat dan Bhabinkamtibmas.
“Atas kejadian tersebut kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, kami sudah ajukan ke kejaksaan dengan bukti yang kita miliki, ini kita bisa ajukan ke proses lebih lanjut. Kami mengedukasi kepada masyarakat, anak merupakan aset yang perlu kita lindungi dan terus edukasi kepada masyarakat bahwa jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi, karena ini betul-betul penilaian negative kepada wilayah kita apabila anak menjadi korban terutama kekerasan seksual,” pungkasnya.






