Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sengkiding Banjarangkan Berhasil Diringkus Polisi

PersIndonesia.Com,Klungkung- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung bersama dengan Tim Opsnal Polsek Banjarangkan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IBGDS, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah kosong milik korban berinisial IWS yang berlokasi di Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Peristiwa pencurian rumah kosong yang terjadi pada hari Minggu (1/6/2025) sekira pukul 08.30 Wita berhasil terungkap Berdasarkan Laporan Polisi: LP / B / 1 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK BANJARANGKAN / POLRES KLUNGKUNG / POLDA BALI, tanggal 5 Juli 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung bersama Tim Opsnasl Polsek Banjarangkan.

Baca Juga : Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Teridentifikasi Sopir Tronton Asal Klungkung

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku berinisial IBGDS. Menurut AKP Teddy setelah laporan diterima kemudian dirinya memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan memimpin Tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Kemudian dari hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan barang bukti dilapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Baypass Ida Bagus Mantra, Desa Lebih, Gianyar.

“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos biru, 1 celana pendek hitam, 1 kalung emas motif polos, 1 buah kalung emas motif ulir dan 1 cincin motif ukiran bali batu permata biru”, terang AKP Teddy, Senin (7/7/25).

Lanjut jelas Kasat Reskrim, dalam beraksi pelaku mengambil barang milik korban dengan masuk ke dalam rumah kosong (saat tak berpenghuni) pada siang hari setelah memastikan situasi benar-benar aman. Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Klungkung.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun”, ungkapnya.

Baca Juga : Mengundang Keprihatinan, Bupati Satria Rubah Pola Pemungutan Retribusi di Nusa Penida

Pihaknya menegaskan bahwa Polres Klungkung berkomitmen penuh dalam penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Klungkung. Kami akan terus bergerak cepat merespons setiap laporan masyarakat,” Tegas AKP Made Teddy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *