Kondisi banjir di Pacasari.
BULELENG Persindonesia.com – Banjir yang berulang kali merendam Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, tak lagi sekadar dianggap sebagai musibah alam. Di balik genangan air yang merusak lahan dan usaha warga, muncul dugaan kuat adanya persoalan serius dalam tata ruang dan pembangunan di kawasan hulu.
Sorotan kini mengarah ke proyek pembangunan gorong-gorong berukuran besar di kawasan Bali Handara. Infrastruktur tersebut diduga menjadi pemicu utama banjir, setelah aliran air dialihkan secara langsung ke wilayah produktif milik masyarakat.
Dugaan ini menguat setelah salah satu warga terdampak, Reydi Nobel, melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Ia menyebut, sebelum proyek tersebut berjalan, Desa Pancasari nyaris tidak pernah mengalami banjir. “Air mulai meluap sejak alat berat masuk dan gorong-gorong besar itu dibangun. Setiap hujan deras, air mengalir deras dan tak tertampung,” ungkapnya.
Gorong-gorong yang dibangun disebut memiliki lebar sekitar enam meter, jauh melampaui kapasitas saluran drainase desa yang hanya sekitar satu meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perencanaan teknis, analisis hidrologi, hingga kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Isu ini semakin sensitif dengan mencuatnya dugaan kerja sama antara pengelola Bali Handara dan investor asing asal Rusia dalam pengembangan properti di kawasan hulu. Sejumlah vila disebut berdiri di sekitar jalur aliran air dan wilayah resapan, yang secara ekologis memiliki peran vital dalam mengendalikan limpasan air.
Jika dugaan tersebut terbukti, banjir Pancasari dikhawatirkan bukan sekadar insiden lokal, melainkan dampak lanjutan dari aktivitas investasi yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Di tingkat desa, pembangunan berskala besar seperti ini dinilai sulit berlangsung tanpa sepengetahuan aparat setempat. Aktivitas alat berat, mobilisasi material, hingga pekerja proyek menjadi pemandangan terbuka yang memicu pertanyaan tentang peran pemerintah desa—apakah hanya mengetahui, membiarkan, atau justru turut memfasilitasi.
Tak hanya itu, status Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Bali Handara kini ikut disorot. Mengingat lokasinya yang berbatasan dengan hutan lindung dan daerah tangkapan air, verifikasi batas HGB secara faktual di lapangan dinilai mendesak. Pembangunan gorong-gorong tersebut dipertanyakan apakah masih berada dalam area legal atau telah melampaui batas, bahkan masuk ke kawasan hutan.
Dampak banjir telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejumlah lahan usaha terdampak, mulai dari area glamping hingga kebun stroberi yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat.

Kasus banjir Pancasari kini menjadi gambaran nyata rapuhnya tata kelola ruang di Bali Utara ketika pembangunan dan investasi tidak diimbangi pengawasan ketat. Gorong-gorong Bali Handara pun menjelma menjadi simbol konflik antara kepentingan bisnis dan kelestarian lingkungan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait. Audit perizinan, verifikasi batas HGB, hingga penelusuran kerja sama dengan investor asing dinilai krusial agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk di masa depan. Banjir telah datang sebagai peringatan—respons negara kini jadi penentu.
Tim.






