Pemda Klungkung Tidak Batasi Jam Buka Warung Klontong

Klungkung,PersIndonesia.Com- Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Jumat (3/5). untuk membahas isu tentang pembatasan jam operasional warung kelontong yang sedang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas di Bangli

Dijelaskannya, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong.

Peraturan jam operasional yang ada pada Perda tersebut, justru berlaku untuk minimarket, hypermarket, supermarket, dan usaha sejenisnya. “Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” kata Jendrika.

PJ Bupati Jendrika juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Dan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, mereka hanya menjaga keamanan danketertiban. “Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Baca Juga: Jembatan Imung Jadi Sasaran Antisipasi Banjir Dan Wabah Penyakit Babinsa

Menurutnya, Warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dilakukan pembinaan, terutama terkait dengan pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluangusaha. “Termasuk pada Perda, Perbup dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha”, imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius menyampaikan pihaknya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen dalam mengembangkan UMKM di tanah air.

“Warung-warung kelontong justru memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dan jam bukanya yang fleksibel,” kata Yulius.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Gilimanuk Mengwi Jalan Terus, Telan APBN Puluhan Triliun

Yulius mengungkapkan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan adanya kegaduhan seperti yang ramai diberitakan.

Kami sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka bilang tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional.

“Pihakanya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM”, tandasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *