Persindonesia.Com, Bangli – Guna mengungkap tirai kebangkrutan Lembaga Perkeriditan Desa (LPD) Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, Unit TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) Polres Bangli secara intensif melakukan klarifikasi lapangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap nasabah, baik nasabah tabungan, deposito, ataupun kredit (peminjam).
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bangli, IPTU I Wayan Dwipayana mengatakan sesuai rencana ratusan nasabah akan dimintai klarifikasi dan dicocokan dengan daftar nominatif. Dan klarifikasi telah dilakukan sebanyak dua kali yang berlangsung di Kantor Desa Selulung.
Baca Juga : Waduh! Data Nominatif LPD Selulung Banyak Dimanipulasi, Kredit Macet Capai 3,3 Milyar
Namun dalam klarifikasi yang telah dilakukan puluhan nasabah tidak memenuhi panggilan. Untuk itu, pihaknya meagendakan pemanggilan ulang bagi nasabah yang tidak hadir.
“Minggu ke depan kita akan lakukan pemanggilan sekitar 60 nasabah yang sebelumnya tidak datang. Untuk pemeriksaan akan dilakukan di Polres Bangli,” terang Dwipayana, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut, Dwipayana menjelaskan jika dalam pemanggilan tersebut nasabah juga tidak datang, maka pihaknya akan bersurat. Sedangkan untuk hasil klarifikasi lapangan yang telah dilakukan, ada beberapa fakta yang didapat, semisal nasabah peminjam (Debitur) mengatakan telah melunasi kredit namun masih tercatat sebagai peminjam.
Dalam klarifikasi ini, pihaknya mencocokan antara daftar nominatif dan debitur yang ada. “Untuk perbedaan yang ditemukan dalam klarifikasi kemarin kita akan perdalam lagi”, ungkapnya.
Selain itu, kata Dwipayana perkembangan lainnya ditemukan ada dua pegawai BPD Bali meminjam kredit tanpa agunan dan hingga saat ini masih menunggak kredit (tidak terbayar).
“Jumlah nilainya tidak begitu besar, ada dikisaran puluhan juta rupiah. Ini juga akan kita dalami”, imbuh Dwipayana.
Baca Juga : LPD Selulung Kolap, Ratusan Peminjam Nakal Bakal Segera Diperiksa Tipikor Polres Bangli
Seperti diberitakan sebelumnya, LPD Selulung sejak tahun 2017 tidak beroperasi lagi. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat Unit Tipikor Polres Bangli turun melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut Tipikor Polres Bangli telah dua kali melakukan penggeledahan.
Penggeledahan pertama menyasar kantor LPD Selulung. Pada penggeledahan kedua petugas menggeledah kembali kantor LPD Selulung dan juga menggeledah rumah Ketua LPD Selulung. Dalam penggeledahan kedua petugas menyita 175 BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik. (*)






