Persindonesia.Com,Badung – Dua orang lelaki, yakni D.D. (25) dan K.N.P. (30) yang tinggal di kawasan Jalan Patih Jelantik berhasil diamankan Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah dalam pengeledahan ditemukan memiliki ganja dengan berat 154 gram brutto atau bersih 152 gram di kediamannya, pada hari Senin (9/3/2026).
Penangkapan berawal, pada hari Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, saat Tim Opsnal SatRes Narkoba yang dipimpin AKP I Nyoman Mardiana menemukan paket mencurigakan yang terbungkus plastik hitam berisi tulisan nama jasa pengirimnya di sebuah Gudang Cargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca Juga : Polisi Bandara Ngurah Rai Berhasil Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Bekasi
Setelah penemuan paket mencurigakan tersebut, petugas kemudian melakukan controlled delivery. Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita, paket diantarkan ke alamat tujuan di Warung Masakan Padang MR, Jalan Patih Jelantik Gianyar. Saat paket diterima oleh D.D, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Dari hasil interogasi, D.D. mengaku paket tersebut milik temannya K.N.P yang juga tinggal di Gianyar. Tim kemudian menuju tempat tinggal KNP dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah paper rokok bertuliskan “RADJA MAS”.
Tak membuang waktu, kemudian petugas membawa K.N.P ke lokasi penerimaan paket (tempat DD) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah paket dibuka, ditemukan tabung yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bening yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone iPhone 13 berwarna biru dengan SIM card Axis yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman paket tersebut.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka K.N.P. mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga : Siap Siap Ditindak, Wakapolres Bandara Warning Personil Tak Bergaya Hedon
Kasi Humas Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, IPDA I Gede Suka Artana saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai”, ujarnya.
Kata Suka Artana, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan kedua tersangka ini, yakni; 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat 154 gram brutto atau 152 gram netto, 1 buah paper rokok bertuliskan RADJA MAS, serta 1 unit handphone iPhone 13 biru beserta SIM cardnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis ganja tersebut dikirim dari luar daerah melalui jasa pengiriman. “Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut”, tegasnya. (*)






