Pemkab Badung Menang Banding Sengketa Aset, Bupati Apresiasi Peran Kejari

Badung, persindonesia.com – 20 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Badung berhasil mempertahankan aset milik daerah berupa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan yang berada di wilayah Desa Adat Pererenan, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat, I Gusti Ngurah Rai Suara.

Kemenangan ini disambut baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Badung. Sekretaris Daerah Badung, I.B. Surya Suamba, menerima langsung salinan dokumen putusan banding dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam sebuah acara yang digelar di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Selasa (20/5).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kajari Badung beserta seluruh tim Jaksa Pengacara Negara yang telah mengawal proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Forkopimda, dan Pemkab Badung sangat penting dalam menjaga aset negara yang diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas dedikasi Kajari Badung dan tim yang telah mengawal upaya hukum ini dengan penuh tanggung jawab. Aset ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, dan keberhasilan ini adalah kemenangan bersama,” kata Bupati Adi Arnawa.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa kemenangan banding yang diraih pada 15 Mei 2025 merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara. Gugatan yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya terhadap keputusan Tata Usaha Negara terkait tanah di Pererenan telah ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PTTUN Mataram.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan banding menegaskan bahwa keputusan yang menjadi objek sengketa telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang sah, baik dari aspek kewenangan, substansi, maupun prosedural.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan keputusan yang disengketakan,” tegas Sutrisno.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Pemkab Badung kini memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan pemanfaatan tanah tersebut demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *