Pemkot Pangkalpinang Siap Dukung Pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang, persindonesia.com — Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, terkait kerja sama pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial, Kamis, 12 Maret 2026.

Penandatanganan kesepakatan yang dilaksanakan di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, serta Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi dan Kepala Badan Pemasyarakata Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko, bersama jajaran.

Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan, dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gunawan Sutrisnadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesiapan dalam penerapan pelaksanaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan keharusan dari kami, mengenai kesiapan kita dalam penerapan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Jelas disitu disebutkan bahwa terdapat pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, yang mana nanti pelaksanaannya ada di pemerintah daerah,” ujar Gunawan.

Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang siap memberikan dukungan, dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana anak/anak yang berhadapan dengan hukum.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan pendekatan yang lebih edukatif dan konstruktif dalam proses pembinaan, sehingga pelaku tindak pidana, khususnya anak, dapat memperbaiki diri serta kembali diterima oleh masyarakat.

“Ini bukan kali pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang bersinergi dengan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan maupun Bapas. Tentunya kita siap mendukung dalam pelaksanaannya nanti. Kita berharap kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan, agar pidana pelayanan bagi anak dan pidana kerja sosial ini, dapat memberikan sarana pembinaan yang efektif bagi anak,” ujar Udin, sapaan akrab Walikota Pangkalpinang.

Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan, program pidana pelayanan masyarakat serta pidana kerja sosial secara terstruktur, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendorong proses pembinaan yang lebih efektif bagi para pelaku tindak pidana. (B2n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *