Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama
DENPASAR Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam hal penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset milik pemerintah. Percepatan sertifikasi tanah aset daerah menjadi salah satu perhatian penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset negara.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan penguatan tata kelola pemerintahan harus menjadi agenda berkelanjutan yang dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan membangun pemerintahan yang baik tidak cukup hanya ditunjukkan melalui capaian indikator penilaian, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengapresiasi peran KPK yang selama ini memberikan koordinasi, supervisi, serta pendampingan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola. Capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil positif dinilai sebagai salah satu bukti adanya kemajuan dalam upaya pencegahan korupsi.
Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi upaya pembenahan. “Kita memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, upaya ini tidak boleh berhenti karena tata kelola pemerintahan terus berkembang mengikuti dinamika dan kebutuhan. Karena itu, penyempurnaan harus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, persoalan aset daerah mendapat perhatian khusus. Dewa Indra menilai kepastian administrasi dan hukum atas aset pemerintah merupakan hal mendasar yang harus segera dituntaskan. Salah satu langkah yang perlu dipercepat adalah sertifikasi tanah milik pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia meminta seluruh pemerintah daerah memastikan dokumen kepemilikan, data aset, serta persyaratan administrasi tersedia secara lengkap agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, penyelesaian sertifikasi tidak bisa dilakukan secara instan mengingat banyaknya aset yang harus ditangani serta beragamnya kondisi administrasi dan riwayat penguasaan tanah. Karena itu, diperlukan pemetaan persoalan, penyusunan skala prioritas, serta dukungan penganggaran secara bertahap.
Pemerintah daerah juga diminta tidak hanya berfokus pada penyelesaian aset lama, tetapi memastikan setiap aset yang diperoleh melalui pengadaan maupun pembangunan baru langsung ditata dan dicatat sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan administrasi tidak terus menumpuk di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, memberikan apresiasi terhadap perkembangan capaian MCSP pemerintah daerah di Bali. Ia berharap hasil positif tersebut terus dipertahankan melalui penguatan integritas, pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap regulasi.
KPK juga mengingatkan bahwa pengamanan barang milik daerah merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan keuangan negara dan daerah. Seluruh aset pemerintah harus memiliki pencatatan yang jelas, legalitas yang memadai, serta penguasaan fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN perlu terus diperkuat, terutama dalam mengidentifikasi hambatan administrasi maupun persoalan pertanahan yang menghambat proses sertifikasi. Selain itu, tertib administrasi sejak awal perolehan aset dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Melalui koordinasi ini, Pemprov Bali dan KPK berharap seluruh kabupaten/kota semakin serius menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola dengan langkah nyata. Penataan aset yang tertib dan memiliki kepastian hukum diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mendukung pemanfaatan aset secara optimal bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, sekretaris daerah, inspektur, serta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.
@Krg.






