Pencuri CD, Aki Mobil dan Alat Pertukangan, Berhasil Dibekuk Polres Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Polres Jembrana berhasil ungkap 3 kasus pencurian dengan berhasil mengamankan 3 pelaku. Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, 1 pelaku merupakan seorang residivis 3 kali melakukan pencurian dengan pemberatan dan baru keluar pada tahun 2020 bernama I Nengah Atim Atmika alias INAA 44 tahun asal Kelurahan Gilimanuk, Jembrana.

Sedangkan 2 pelaku lainnya bernama Ahmad Samsul Arif alias ASA 25 tahun asal Kelurahan Loloan Timur dan Bara Andhika Taufani alias BAT 38 tahun asal Kelurahan Baler Bale Agung. Ketika pelaku tersebut melakukan tindak pidana berbeda-beda.

Saat jumpa pers Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih serta Kasi Humas mengatakan, ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi dan tanggal yang berbeda. “Kasus pertama dilakukan oleh pelaku ASA. Dia melakukan pencurian alat-alat pertukangan pada Kamis 06 Januari 2025 di sebuah gudang milik warga di Loloan Timur,” terangnya, Senin (24/02/2025).

Launching Program Pekarangan Pangan Lestari, Dukung Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Dari hasil penyelidikan, lanjut Endang, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 1 buah mesin serkel, 1 mesin profil, 1 mesin bor, 2 mesin gerinda dan 1 mesin bergas potong rambut. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengaku hasil curian tersebut akan dijual. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk kasus kedua, ucap Endang, pada hari hari Jumat (10/01/2025) terjadi pencurian di rumah warga yang sedang kosong di Kelurahan Gilimanuk yang dilakukan oleh tersangka INNA. Tersangka berhasil mencuri uang senilai Rp 300 ribu, barang elektronik, dari hasil pengembangan didapat 21 handphone berbagai merk beserta kelengkapannya, 3 unit power bank, balon lampu, vape dan 1 mesin gerinda serta 1 bor listrik.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka INAA berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Denpasar Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk. Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan dan telah tiga kali keluar masuk penjara. Selain barang bukti yang kami berhasil amankan, ternyata tersangka juga mencuri 2 tas kain berisi ratusan celana dalam wanita. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pidana penjara 7 tahun,” ungkapnya.

Wakil Bupati Badung Hadiri Karya Ngenteg Linggih Pura Agung Banjar Sedahan di Desa Gulingan

Endang melanjutkan, untuk kasus ketiga dengan tersangka inisial BAT, tersangka melakukan pencurian 6 tempat di kawasan Kecamatan Negara. Tersangka menargetkan aki mobil yang ada di bengkel untuk dijual kembali. “Kasus terungkap berawal tersangka mencuri 2 buah aki truk di bengkel Las Kaple di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur. Tersangka berhasil,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pendem. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, selain itu tersangka juga mengaku telah mencuri di lima tempat sebelumnya. “Tersangka mengaku telah mencuri tujuh buah aki mobil, satu buah dinamo dan dua mesin pompa. Kami sedang melakukan pencarian korban dan barang bukti, mengingat sebelumnya kami tidak menerima laporan kehilangan dari lima TKP tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, imbuh Endang, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengamankan kendaraan ditempat yang aman serta menggunakan pengaman tambahan,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *