Persindonesia.com Jembrana – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax Honda Scoopy serta penadah. Kedua pelaku tersebut bernama Fathurrahman (F) 33 tahun dan Rozikin (R) 35 tahun, keduanya berasal dari Kabupten Buleleng.
Dalam jumpa pers Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya serta Kasi Humas Polres Jembrana mengatakan, untuk tersangka bernisial F telah mencuri sepeda motor Yamaha Nmax di Kelurahan Gilimanuk. “Saat itu tersangka mencuri Nmax didepan rumah korban, dimana motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci setang serta kunci kontak masih nyantol,” terangnya, Rabu (9/4/2025)
Tersangka F, lanjut Endang, berhasil diamankan anggota dirumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Celukanbawang, Buleleng. “Dari hasil introgasi, pelakumengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban dimana motor tersebut dalamkondisi kunci kontakmasih nyantol,” jelasnya.
Keluarga Yakini Melalui Celana, Kerangka di Perancak Itu Ahmad Baiti
Selain itu, kata Endang, pelaku juga menaku telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan BB Agung, Negara. “Tersangka juga mencuri motor dalam kondisi kunci kontak masih nyantol serta berisi STNK di jok motor tersebut. Selanjutkan tersangka meminta bantuan kepada tersangka R menjualkan motor tersebut seharga Rp. 2 juta rupiah,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Endang, tersangka R menjual motor Scoopy tersebut di media sosial. “Motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta di Facebook, setelah ada yang merespon, selanjutkan tersangka R bertransaksi denan pembeli di Kelurahan Seminyak, Badung, berakhir terjual seharga Rp 2 juta,” ucapnya.
Endang melanjutkan, dari hasil pengembangan tersebut, tersangkan R berhasil diamankan dirumahnya di Buleleng. “Setelah diintrogasi, tersangka R mengakui perbuatannya telah menjual motor Scoopy seharga 2 juta rupiah atas permintaan tersangka F yang sudah terlebih dahulu kita amankan,” ujarnya.
Satnarkoba Polres Jembrana Bekuk 6 Pengedar Sabu, 2 Diantaranya Residivis dan Mahasiswa
Atas perbuatannya, kata Endang, kedua tersangka dikenai pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (tadah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Sedangkan tersangka F kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun,” tegasnya. TS






