SURABAYA, Persindonesia.com – Pemerintah Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Demak, mulai dari area makam Mbah Ratu hingga perempatan Demak Kali Butuh, pada Jumat, 11 April 2025.

Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 150 personel gabungan dari berbagai unsur, antara lain Polisi Militer, Polrestabes Surabaya, Polsek Krembangan, Polsek Bubutan, Satpol PP Kota Surabaya, serta aparat kelurahan dan Kasi Trantib dari lima kelurahan: Jepara, Gundih, Tembok Dukuh, Dupak, dan Moro Krembangan.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar kegiatan berjalan tertib dan lancar. Penertiban dilakukan secara humanis, mengedepankan pendekatan persuasif tanpa adanya kekerasan atau bentrokan. Para pedagang pun kooperatif, sehingga kegiatan berjalan kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar. (Red-sam/timsby)






