Pengukuhan Prajuru Desa Adat Pecatu, DPRD Badung Dorong Keberlanjutan Tata Kelola Adat

 

MANGUPURA, Persindonesia.com – Desa Adat Pecatu memasuki babak baru kepengurusan setelah dilaksanakannya Upacara Majaya-jaya lan Pengukuhan Kelihan Desa Adat lan Prajuru Desa Adat Pecatu di Pura Desa, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (27/8/2026).

Upacara tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian dan pengukuhan kepengurusan Desa Adat Pecatu untuk masa ayahan Tahun Isaka 1948–1953 atau periode 2026–2031. Prosesi berlangsung dalam suasana khidmat dengan dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, prajuru adat serta krama Desa Adat Pecatu.

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Kehadiran pimpinan daerah menunjukkan perhatian terhadap keberlangsungan kehidupan adat yang menjadi salah satu bagian penting dalam pembangunan Kabupaten Badung.

Selain itu, hadir pula Anggota DPRD Badung I Made Sumerta dan I Made Tomy Martana Putra bersama unsur pemerintahan, jajaran prajuru Desa Adat Pecatu, tokoh masyarakat serta krama setempat.

Pengukuhan prajuru tidak hanya menjadi seremoni pergantian kepengurusan, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan roda organisasi Desa Adat tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai, tradisi dan tata aturan adat yang berlaku.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa keberadaan desa adat memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Karena itu, keberlanjutan kepemimpinan prajuru diharapkan dapat memperkuat pelayanan serta pengabdian kepada krama.

Menurutnya, sinergi antara desa adat dan pemerintah daerah perlu terus dipelihara. Kolaborasi tersebut menjadi penting agar berbagai program pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokal masyarakat Bali.

Upacara Majaya-jaya sekaligus pengukuhan Kelihan dan Prajuru Desa Adat Pecatu juga menjadi penanda dimulainya masa pengabdian kepengurusan baru. Para prajuru diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan krama dan keberlanjutan adat.

Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung pun terus menunjukkan dukungan terhadap penguatan kelembagaan desa adat. Kehadiran dalam momentum keagamaan dan adat seperti ini menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi serta hubungan harmonis antara pemerintah dengan masyarakat adat.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan untuk masa bhakti 2026–2031, Desa Adat Pecatu diharapkan semakin solid dalam menjalankan tata kelola adat, melestarikan tradisi serta menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat di tengah perkembangan kawasan Kuta Selatan yang semakin dinamis. *