Peredaran Rokok Ilegal di Jembrana Kian Marak, Tersebar hingga ke Desa-desa

Persindonesia.com Jembrana – Peredaran rokok ilegal (bodong) tanpa cukai di Kabupaten Jembrana, Bali, kian marak. Peredaran rokok ilegal tersebut sudah merambah hampir seluruh desa-desa di Kabupaten Jembrana.

Pantauan wartawan di lapangan, beberapa pedagang di Kecamatan Jembrana, penyebaran rokok bodong tersebut selain tersebar di kota juga masuk warung di pelosok desa-desa maupun toko grosir.

Adapun harga yang ditawakan oleh para penjual bervariasi, dari 11 macam rokok yang ditemukan harga yang dibandrol oleh warung yang isi 16 batang seharga Rp. 7 ribu dengan, sedangkan isian 20 batang bervariasi mulai dari seharga Rp. 12 ribu rupiah sampai harga Rp. 15 ribu rupiah.

Untuk menghindari dari petugas Bea Cukai, sales menyarankan jika rokok sudah habis, pihak warung disuruh telphon langsung ke sales. Saat menyalurkan rokok tersebut mereka menunggu situasi aman, mereka biasanya menyalurkan rokok tersebut ke warung menggunakan mobil dan sepeda motor yang tidak terlihat seperti sales pada umumnya.

Emak-emak Serbu Sembako di Operasi Pasar Desa Pohsanten

Uniknya, jika pembeli menggunakan pakaian yang sopan, penjual rokok di warung tidak akan dilayani dan mengaku tidak menjual. Namun, jika berpenampilan biasa, pembeli akan diarahkan langsung kedalam dan dilayani didalam untuk menghindari petugas maupun sales rokok resmi. Tempat rokok bodong pun dipisahkan dengan rokok resmi.

Salah satu pedagang di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, mengaku, selain harganya murah, rasa rokok juga tidak kalah dengan rasa rokok legal yang harganya mahal.

“Rokok ini yang sering dicari oleh warga disini, sebelumnya saya jualan rokok resmi, terlalu sering warga yang menanyakan rokok bodong jadi saya memutuskan menjual rokok bodong,” terangnya.

Wabup Ipat Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Jembrana

Beda halnya dengan salah satu pedagang di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan yang mengaku, menjual rokok bodong untuk saat ini untungnya sangat tipis, beda dengan rokok yang pernah dia jual dahulu.

“Untungnya tipis mas tapi rasanya yang sekarang lebih enak kata pembelim makanya rokok ini digemari oleh warga disini baik tua maupun muda. Saya jual rokok mulai harga Rp. 7 ribu rupiah dan paling mahal Rp. 15 ribu rupiah,” ungkapnya.

Ia mengaku, sales rokok bodong tersebut penjualnya berbeda-beda, mereka awalnya datang membawa dagangan lain dan menjajakan juga rokok bodong yang harganya murah.

BPBD Bali Dukung Penuh, Kebakaran TPA Mandung Tabanan Terkendali

“Mereka mengenalkan rokok murah tersebut dengan harga murah dan menaruh sample untuk bias dicoba oleh pembeli. Jika berniat ya tinggal telpon saja pedagangnya mereka pasti datang,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Daerah, SatpolPP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, dikonfirmasi terpisah menjelaskan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Kami juga sempat melakukan sosialisasi bersama petugas Bea Cukai Denpasar du Desa Pengambengan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Diduga Akibat Puntung Rokok, 2 Lahan Milik Warga Dilalap Si Jago Merah

Disinggung mengenai penindakan terhadap warung-warung yang masih menjual rokok ilegal, pihaknya menjelaskan akan membuatkan jadwal terlebih dulu serta menunggu informasi terkait sebaran pedagang rokok tersebut.

“Kita akan buatkan jadwal dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar karena memang ranah mereka. Kemungkinan bulan November 2023 ini kita laksanakan,” katanya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *