Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari
Jakarta Persindonesia.com – Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat layanan pertanahan terus diperluas. Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026, layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari kini telah diterapkan di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Perluasan tersebut menandai peningkatan signifikan dari tahap awal implementasi yang sebelumnya dilakukan pada 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026. Pada tahap kedua, sebanyak 78 Kantah tambahan mulai menerapkan layanan tersebut sehingga cakupannya mencapai 95 Kantah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan perluasan PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kepastian kepada masyarakat. “Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk Din di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Menurutnya, perluasan layanan tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju penerapan PERINTIS secara nasional. Berdasarkan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat diterapkan di seluruh Kantah mulai 1 Januari 2027. “Pada tahap kedua ini ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun layanan ini bisa berjalan di Kantah seluruh Indonesia,” jelasnya.
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan mengintegrasikan proses yang sebelumnya melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah. Melalui integrasi tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Tahap pertama berkaitan dengan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan batas waktu maksimal tiga hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi, permohonan dapat dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai paling lama dua hari. Setelah itu, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan batas waktu penyelesaian maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, total proses layanan PERINTIS dirancang selesai dalam jangka waktu maksimal 10 hari.
Sebanyak 78 Kantah yang masuk dalam tahap kedua tersebar di 19 provinsi, mulai dari wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi dan Sulawesi Barat.
Di Bali, implementasi tahap kedua mencakup Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Perluasan tersebut menunjukkan bahwa transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya difokuskan di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau berbagai daerah di Indonesia.
Program PERINTIS 10 Hari sendiri merupakan salah satu bentuk transformasi layanan yang didorong Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Keberhasilan pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Sinergi ketiga pihak menjadi faktor penting agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong transformasi layanan lainnya. Salah satunya melalui layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian selama 12 hari.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 495 Kantah atau mencapai sekitar 96,3 persen dari total Kantah di seluruh Indonesia.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mengarahkan pelayanan pertanahan agar semakin cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain:
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
2. Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat.
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
6. Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
8. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
10. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
11. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur.
12. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
13. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
14. Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara.
15. Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat.
16. Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
17. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau.
18. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung.
19. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
20. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
21. Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
22. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
23. Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
24. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali.
25. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat.
26. Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
27. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
28. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
29. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
30. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
31. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
32. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
33. Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
34. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
35. Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
36. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
37. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
38. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
39. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
40. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
41. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
42. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
44. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
45. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
46. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
48. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
49. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
50. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
51. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
52. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
53. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
54. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali.
55. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali.
56. Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
57. Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
58. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
59. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
60. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
61. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
62. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
63. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
65. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
66. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
67. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
68. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
69. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
70. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
71. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
72. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
73. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
74. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
75. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
76. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
77. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
78. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






