PERINTIS 10 Hari Perkuat Kolaborasi, Kepala Kantor Pertanahan Jadi Penggerak Ekosistem Layanan

Pelayanan PERINTIS 10 Hari 

Jakarta Persindonesia.com – Keberhasilan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyelesaian pekerjaan di Kantor Pertanahan. Program percepatan layanan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menempatkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai bagian penting dari proses pelayanan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan bahwa PERINTIS dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan yang mampu bergerak secara bersama-sama. Dengan demikian, percepatan tidak hanya terjadi pada satu tahapan, tetapi berlangsung dari awal hingga proses peralihan hak selesai. “PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi, Selasa (08/09/2026).

Menurut Asnaedi, posisi Kepala Kantor Pertanahan menjadi strategis dalam memastikan ekosistem tersebut berjalan efektif. Kepala Kantor Pertanahan tidak hanya bertugas mengawasi proses internal di lingkungan kantor, tetapi juga perlu mengetahui dan mengawal tahapan yang melibatkan pihak eksternal.

Ia menilai, berbagai potensi keterlambatan yang muncul pada tahapan PPAT maupun pemerintah daerah perlu segera diidentifikasi dan dikoordinasikan agar tidak menghambat keseluruhan proses. “Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Untuk itu, Kepala Kantor Pertanahan didorong membangun komunikasi yang lebih intensif dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi dapat dilakukan untuk mengetahui kendala di lapangan sekaligus mencari solusi bersama, termasuk terhadap proses yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, percepatan layanan juga membutuhkan kesiapan masyarakat sebagai pemohon. Pemahaman mengenai persyaratan, dokumen, dan tahapan layanan menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam mendukung tercapainya target waktu.

Asnaedi menegaskan bahwa pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab Kantor Pertanahan. Dengan informasi yang jelas sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban yang diperlukan sehingga potensi hambatan dalam proses peralihan hak dapat diminimalkan. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Melalui pendekatan tersebut, target maksimal 10 hari kerja dalam PERINTIS tidak dipandang sebatas angka penyelesaian layanan. Target tersebut menjadi indikator sejauh mana seluruh unsur dalam ekosistem peralihan hak mampu bekerja secara terkoordinasi.

Kementerian ATR/BPN berharap pola kerja kolaboratif yang dibangun melalui PERINTIS dapat memperkuat kepastian dan kualitas pelayanan pertanahan. Transformasi yang dilakukan pun diharapkan tidak berhenti pada percepatan satu jenis layanan, tetapi berkembang menjadi perubahan menyeluruh dalam ekosistem pelayanan pertanahan di Indonesia.

 

Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional