Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2026 Diperkenalkan, Penguatan Tata Kelola Arsip Jadi Fokus Pelayanan Pertanahan

Jakarta Persindo โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola arsip guna mendukung peningkatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Peraturan tersebut disosialisasikan secara daring kepada seluruh jajaran ATR/BPN pada Rabu (4/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Menurutnya, arsip yang tertata dengan baik akan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pertanahan. Ia menilai, kualitas pengelolaan arsip akan sangat menentukan efektivitas pelayanan publik di bidang agraria.

Dalu Agung Darmawan juga menyinggung hasil pengawasan kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tahun 2025 yang memberikan nilai 74,29 kepada Kementerian ATR/BPN. Nilai tersebut masuk dalam kategori BB atau Sangat Baik. Meski demikian, ia menekankan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus ditingkatkan. โ€œMelalui regulasi baru ini, diharapkan tata kelola kearsipan dapat semakin diperkuat sehingga mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menjelaskan bahwa penyusunan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 telah melalui proses panjang sejak tahun 2020. Ia menyebut regulasi ini menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh proses kearsipan di lingkungan kementerian.

Awaludin menerangkan bahwa aturan tersebut mencakup berbagai tahapan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu. Dengan adanya pedoman yang lebih komprehensif, diharapkan pengelolaan arsip di seluruh unit kerja dapat berjalan lebih sistematis.

Ia juga berharap implementasi peraturan ini dapat meningkatkan nilai pengawasan kearsipan internal ATR/BPN di masa mendatang. Menurutnya, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang terus digunakan sebagai rujukan dalam pelayanan publik.

Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *