Peroleh Skor SPI di Angka 74,47%, Kabupaten Klungkung Darurat Korupsi

PersIndonesia.Com,Klungkung- Dalam rangka melakukan pemantauan, evaluasi, dan penguatan implementasi rencana aksi tindak lanjut hasil SPI 2024, Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah (Sekda), Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi progres rencana aksi tindak lanjut atas Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemda Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Aksi ini sekaligus sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara online/daring.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Pemkab Klungkung Genjot MCP 2025 dan Capaian SPI 2024

Bupati Klungkung, I Made Satria menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan oleh KPK RI kepada Pemda Klungkung. Menurut Bupati, Survey Penilaian Integritas menjadi salah satu instrumen penting untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur tingkat integritas di sektor publik.

SPI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan lembaga pemerintah terkait dengan risiko dan bahaya korupsi. “Hasil survei berupa indeks SPl dan rekomendasi perbaikan (penguatan) pencegahan korupsi yang disampaikan oleh KPK kepada Pemda kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk rencana aksi”, terang Satria.

Kepala Inspektorat Klungkung, I Made Sumiarta mengatakan capaian Survei Penilaian Integritas Kabupaten Klungkung 3 tahun terakhir terus mengalami penurunan yaitu pada tahun 2022 sebesar 82,52 % kemudian tahun 2023 sebesar 78,23 % dan di Tahun 2024 diperoleh hasil sebesar 74,47 %.

Pada tahun 2024 dalam Konteks Nasional, skor SPI Pemerintah Kabupaten Klungkung sebesar 74,47 %, sehingga menempatkan Kabupaten Klungkung pada posisi Waspada. “Artinya Kabupaten Klungkung memiliki potensi risiko terhadap integritas yang perlu diwaspadai”, terangnya.

Baca Juga : Godog Tata Ruang Kabupaten Klungkung, Bupati Satria Beber Penyusunan RTRW dan RDTR

Namun, lanjut Sumiarta, terkait itu masih ada ruang untuk perbaikan dalam penerapan prinsif transparasi, integritas, seperti akuntabilitas, dan profesionalisme, perlu meningkatkan pengawasan internal dan budaya anti – korupsi untuk mencegah penyimpangan.

“Posisi waspada bukan berarti kabupaten Klungkung buruk tetapi lebih sebagai peringatan untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga integritas,” tegas Made Sumiarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *