Persidangan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung di Jembrana Dibuka Kembali

Persindonesia.com Jembrana – Persidangan kasus pemerkosaan anak di Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana kembali dibuka pada Selasa (14/11). Hal ini menyusul permohonan dari penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi baru dan mendengarkan kembali keterangan anak korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menuturkan, Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan tanggapan atas replik penuntut umum. Dengan demikian, proses pembuktian dalam perkara ini telah selesai. “Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa untuk membuka kembali persidangan,” terangnya.

Akhirnya! Aset Kolam Renang Delod Berawah Rampung Bersertifikat

Meike menambahkan, penuntut umum menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim. Mereka berpendapat bahwa data tambahan yang dimaksud oleh majelis hakim merupakan bagian dari keterangan anak korban yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya. “Keterangan tersebut menggambarkan ketergantungan anak korban dengan terdakwa.” Jelasnya.

Penuntut umum menilai, imbuh Meike, data tambahan tersebut tidak dapat meringankan terdakwa. Pasalnya, secara pembuktian materil, telah terjadi persetubuhan berulang kali antara anak korban dan terdakwa. “Persetubuhan tersebut terjadi karena anak korban masih dalam pengawasan terdakwa dan segala kebutuhan hidupnya dibiayai oleh terdakwa,” ungkapnya.

Tim Gabungan Geledah Hunian WBP, Beberapa Barang Terlarang Berhasil Disita

Dalam hal ini, imbuh Meike, anak korban bersedia disetubuhi oleh terdakwa berulang kali karena merasa takut dengan ancaman terdakwa yang akan mencabut fasilitas uang jajan dan tidak akan membiayai sekolahnya. “Majelis hakim akan kembali menggelar persidangan pada Selasa (21/11) mendatang. Pada persidangan tersebut, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi baru dan anak korban,” ucapnya.

Terdakwa IMSHD sebelumnya dituntut oleh penuntut umum melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut adalah pidana penjara selama 15 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 42.720.000. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *