PETAK Hadir di Desa Suwat, Kantah Gianyar Antar Sertipikat Langsung ke Rumah Warga

Inovasi Pelayanan Antar Sertipikat (PETAK)

Gianyar Persindo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus memperluas kemudahan akses pelayanan pertanahan melalui inovasi Pelayanan Antar Sertipikat (PETAK). Kali ini, layanan jemput bola tersebut menyasar masyarakat di Desa Suwat, Kecamatan Gianyar, dengan mengantarkan sertipikat tanah langsung kepada pemohon.

Melalui layanan PETAK, petugas Kantah Gianyar tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi secara aktif mendatangi alamat pemohon untuk menyerahkan sertipikat yang telah selesai diproses. Langkah ini menjadi salah satu bentuk pelayanan yang mengedepankan kemudahan dan kedekatan dengan masyarakat.

Layanan tersebut secara khusus memberikan manfaat bagi pemohon yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan, termasuk masyarakat lanjut usia. Dengan mekanisme antar langsung, warga dapat menerima dokumen pertanahannya tanpa harus meluangkan waktu dan tenaga untuk melakukan perjalanan ke kantor.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., mengatakan bahwa PETAK merupakan bagian dari komitmen Kantah Gianyar untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Melalui PETAK, kami ingin memastikan bahwa pelayanan pertanahan dapat semakin dekat dengan masyarakat. Sertipikat yang sudah selesai tidak harus selalu diambil oleh pemohon di kantor, tetapi dalam kondisi tertentu dapat kami antarkan langsung, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kemudahan akses pelayanan,” ujar I Gusti Putu Darma Astika.

Menurutnya, pelayanan publik harus mampu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, inovasi pelayanan tidak hanya diarahkan pada peningkatan kecepatan proses administrasi, tetapi juga bagaimana hasil layanan dapat diterima masyarakat dengan lebih mudah dan nyaman. “Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian. Kehadiran petugas di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Gianyar,” tambahnya.

Pelaksanaan PETAK di Desa Suwat juga menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih inklusif. Masyarakat dengan kondisi tertentu tetap mendapatkan akses yang sama terhadap hasil layanan pertanahan tanpa terbebani kendala untuk datang ke kantor.

Selain memberikan kemudahan, penyerahan sertipikat secara langsung kepada pemohon juga menjadi bentuk nyata hadirnya Kantor Pertanahan di tengah masyarakat. Sertipikat sebagai dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah dapat diterima oleh pemilik secara langsung setelah seluruh proses pelayanan dinyatakan selesai.

Kantah Gianyar berkomitmen untuk terus mengembangkan pola pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui PETAK, diharapkan manfaat pelayanan pertanahan tidak hanya dirasakan dari sisi proses yang semakin baik, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam menerima produk layanan.

Kehadiran PETAK di Desa Suwat sekaligus memperkuat semangat Kantah Gianyar untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar