Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana mulai melakukan penataan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sisi Jalan Ngurah Rai, Negara pada Rabu (10/12). Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas PKL yang dinilai mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, termasuk para pelajar dari SMAN 1 Negara dan SMPN 1 Negara.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila, mengatakan penataan tersebut berawal dari kegiatan pelatihan pemadaman kebakaran bagi Linmas desa dan kelurahan yang digelar di Lapangan Dauhwaru. Kegiatan itu sekaligus dimanfaatkan untuk melihat respons para pedagang terhadap rencana penertiban.
“Kemarin kami melaksanakan latihan pemadam kebakaran dengan Linmas sekaligus melihat reaksi para pedagang. Sesuai hasil rapat, para pedagang memang akan ditertibkan dan diatur kembali agar tidak berjualan di badan jalan,” ujarnya, Kamis (11/12).
Jelang Akhir Tahun 2025, Kejari Bangli Sabet Tiga Penghargaan Kinerja Terbaik
Menurut Eko Susila, pihaknya tidak pernah mengusir para pedagang. Namun setelah ada sosialisasi, para pedagang secara sadar mulai pindah ke lahan kosong di bagian selatan Jalan Ngurah Rai, yang merupakan aset milik pemerintah provinsi. Meski lahan tersebut belum diperbaiki, para pedagang memilih menempatinya.
“Pedagang dari kemarin sudah pindah ke selatan jalan. Itu lahan milik pemerintah, dan mereka memang tidak sabar ingin menempati tempat yang lebih nyaman. Kami hanya membantu menata, bukan mengusir,” jelasnya.
Eko menegaskan, fungsi Satpol PP adalah sebagai garda pengaman. Pihaknya akan turun mengambil tindakan hanya jika pedagang menolak penataan yang telah disiapkan.
Edukasi Hukum Bagi Siswa, Kejaksaan Musnahkan BB Inkracht di SMPN 1 Gianyar
“Jika nantinya lahan sudah siap, kami akan mengarahkan pedagang ke lokasi yang telah ditentukan. Kami tidak serta-merta mengusir orang yang mencari nafkah,” tambahnya.
Ia mengaku, pihaknya sebelumnya menerima banyak pengaduan terkait aktivitas para pedagang di lokasi tersebut. “Keberadaan PKL dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, terlebih kawasan itu merupakan jalur keluarnya para siswa dari SMAN 1 Negara dan SMPN 1 Negara,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana, Ketut Antara, mengatakan, relokasi para pedagang saat ini masih dalam tahap pendataan dan penyesuaian lahan.
Budidaya Ganja dalam Lemari Terbongkar, Pria Loloan Timur Ditangkap di Kantor Pos
“Rencananya pedagang akan dialokasikan ke lahan aset provinsi di sebelah selatan Jalan Ngurah Rai, tepatnya di selatan Lapangan Dauhwaru. Lahan tersebut masih direncanakan penggunaannya dan kini sedang dilakukan pendataan pedagang oleh KUPT,” ujarnya. TS






