Plang Kepemilikan Tanahnya Dibongkar Paksa,Ahli Waris Lapor Polisi

Tangerang Selatan, Persindonesia.com– Disinyalir salah seorang yang sebelumnya mengaku keponakan pemilik sertifikat atas nama Azwar Johar dan selanjutnya mengaku sebagai Penasehat hukum membongkar paksa plang Kepemilikan tanah ahli waris atas nama Namar bin Rein pada Minggu (03/12/2023) di daerah kelurahan pondok benda Pamulang Kota Tangerang selatan , atas kejadian tersebut ahli waris atas nama Namar bin Rein melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel .

Kuasa hukum ahli waris, Wawan Gunawan , menduga yang membongkar plang ahli waris Namar bin Rein tersebut adalah Bambang Suwarto orang yang mengaku sebagai kuasa hukum Azwar zohar yang sebelumnya mengaku sebagai keponakan Azwar zohar

” Waktu di kelurahan saat rapat mediasi dia ngomong , bakal membongkar plang ahli waris yang terpasang , dia bakal bawa polisi kalau ahli waris menghalangi pembongkaran,” Kata Wawan saat di temui di sebuah kafe di Tangerang selatan,Selasa(5/12/2023)

Dalam mediasi di kelurahan telah disepakati bersama bahwa apabila Bambang ingin mencabut plang atas nama Azwar Dzohar yang dipasang oleh pihak ahli waris Namar bin Rein maka Bambang diminta untuk menunjukkan sertifikat asli tersebut

“Kelurahan pun belum mengeluarkan surat perintah pencabutan plang,tapi kenapa surat persetujuan belum ada Pihaknya sudah mencabut plang tersebut,”tambah wawan

Sebelumnya kata Wawan, Bambang pernah mengaku sebagai ahli waris dari Azwar Dzohar namun saat di mintai silsilah keterangan waris Bambang tidak dapat menunjukan, lalu Bambang mengaku sebagai kuasa hukum Azwar Dzohar dengan menunjukan surat kuasa dari Azwar Dzohar .

” Sebelumnya dia ngaku ahli waris keponakan Pa Azwar Dzohar tapi dia ga bisa buktikan keterangan warisnya, kemudian saat mediasi di kelurahan dia menunjukan surat kuasa penanganan klaim tanah dari Azwar Dzohar,”

Namun saat Bambang diminta untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah Sertifikat asli Bambang tidak dapat membuktikan.

“Saat kami minta bukti Sertifikat asli dia ga bisa buktikan ,”

Keluarga mengaku akan legowo mencabut plang yang ada di tanah milik orang tua mereka jika Bambang bisa menunjukan sertifikat asli yang menunjukan dengan jelas letak tanah tersebut.

” Kalau emang dia bisa buktikan Sertifikat asli ,akan kita ikhlaskan pencabutan plang ini”

Ahli Waris atas nama Namar bin Rein mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik yang di kuasai sejak lama dan belum pernah diperjual belikan kepada Azwar Dzohar

” Kami memiliki girik atas nama orang ng tua kami ,dan itu belum pernah diperjual belikan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *