Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Rabu, 6 Desember 2023.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk kepentingan tindak pidana,” terangnya.
Curi Sarang Walet Untuk Beli Minuman, Wayan S Ditangkap Polsek Mendoyo
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jembrana sejak bulan Agustus hingga November 2023. “Pemusnahannya dengan cara di bakar, diblender, dan dibuang ke septic tank,” jelasnya.
Salomina berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jembrana, perwakilan dari Rutan Negara dan perwakilan BPOM Denpasar.
Kejari Bangli Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht
Adapun barang yang dimusnakan diantaranya, Narkotika jenis sabu seberat 192,79 gram brutto atau 27,56 gram netto. narkotika jenis ganja seberat 10,0 gram brutto atau 0,78 gram netto, pil koplo sebanyak 1.414 butir, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 4 buah dan timbangan digital sebanyak 3 buah dan barang-barang lainnya sebanyak 122 buah. Sur






