PN Bangli Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Komang Alam, Pengamanan Diperketat

PersIndonesia.Com,Bangli- Kasus kericuhan di arena sabung ayam (tajen) yang merengut nyawa I Komang Alam Sutawan (korban) dengan terdakwa Jro Luwes memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, pada hari Selasa (30/9/2025).

Dalam persidangan JPU Kejari Bangli yang terdiri dari Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, I Putu Bayu Pinarta dan Iswati Septyarini, membacakan surat dakwaan bernomor PDM-54/BNGLI/09/2025 yang memuat uraian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Jro Luwes.

Dalam pembacaan dakwaannya Tim Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP serta 351 Ayat (3) KUHP. Atas Pasal yang dikenakan JPU, terdakwa Jro Luwes bersama penasehat hukum belum mengajukan esepsi.

Baca Juga : Kasus Sabung Ayam Berdarah di Kintamani Bergulir, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Dan berdasarkan keputusan Majelis Hakim yang diketuai Ratih Kusuma Wardani sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa (7/10/2025). Majelis Hakim dalam persidangan juga meminta waktu sidang tetap dilakukan setiap hari Selasa.

Pelaksanaan sidang perdana kasus yang menghebokan ini mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Bangli. Bahkan pada kesempatan tersebut Kapolres Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk turun langsung memantau jalannya sidang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Bangli serta Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Suryatmaja.

Menurut Kapolres Bangli, dalam pengamanan sidang ini pihaknya menerjunkan sebanyak 78 personil. Selain atas permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangli, pengamanan dilakukan sebagai upaya antispasi terhadap situasi yang diperkirakan bakal ramai berdasarkan Kirka dari Intelejen. Berkaca dari hal itu, pihaknya melakukan persiapan.

Pelaksanaan pengamanan dilakukan pada sekitar ruang sidang maupun area Pengadilan Negeri Bangli. “Pengamanan dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan pendekatan humanis, guna memberikan rasa aman baik bagi majelis hakim, jaksa, maupun masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya persidangan”, ujar AKBP James I.S. Rajagukguk.

Lanjut dikatakan, terkait jumlah masyarakat yang datang menyaksikan jalannya sidang berjumlah sekitar 30 sampai 40 orang. Mengingat keterbatasan tempat dalam ruang sidang mereka hanyak masuk 10 orang, sementara yang lain menunggu di luar.

Dari sidang perdana ini, nantinya akan berlanjut dari tahap ke tahap hingga vonis akhir. “Untuk pengamanan kami tetap menunggu koordinasi dari Ketua PN, jika memang harus diperlukan pengamanan ketat kami siap”, ungkapnya.

Baca Juga : Duel Maut di Arena Tajen Kintamani, Komang Alam Tewas, Ditangan Mangku Luwes Mantan Narapidana Nusa Kambangan

Diketahui kasus yang menggemparkan publik ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap korban I Komang Alam Sutawan alias Barset pada tanggal (14/6/25) lalu pada sebuah arena sabung ayam yang berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya Jro Luwes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Komang Alam. Dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polres Bangli menyerahkan ke Kejakaksaan Bangli untuk kemudian dilakukan persidangan hari ini.(IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *