Polda Bali dan Pemprov Sepakat Tegas Berantas Ormas Bermodus Premanisme

Denpasar persindonesia.com – Senin, 12 Mei 2025 – Komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali kembali diperlihatkan melalui sinergi strategis antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali. Bertempat di Gedung Gajah, Jayasabha, digelar konferensi pers yang mempertegas langkah tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyimpang dari nilai hukum dan budaya Bali dengan melakukan aksi premanisme.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, termasuk Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua DPRD Bali, Korem 163/Wira Satya, dan perwakilan dari Badan Intelijen Negara Daerah Bali.

Dalam pernyataannya, Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., menekankan bahwa keberadaan ormas di Bali tidak serta-merta bersifat mutlak, melainkan harus memenuhi kriteria dan izin resmi melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT merupakan bentuk pengakuan negara terhadap ormas yang bergerak secara sah dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila maupun norma sosial masyarakat Bali.

“Kami tidak akan mentoleransi ormas yang menebar keresahan, melakukan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum. SKT bisa tidak diberikan bila ormas tidak sejalan dengan semangat kedamaian dan budaya lokal,” ujar Gubernur Koster.

Saat ini, terdapat 298 ormas yang telah terdaftar secara resmi di Bali, yang mayoritas bergerak di bidang sosial, budaya, kepemudaan, dan lingkungan. Namun, Gubernur menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan bukanlah tugas ormas, melainkan tanggung jawab TNI, Polri, serta aparat desa adat yang telah diatur dalam regulasi daerah, seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap kelompok atau individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, terutama yang menggunakan kedok ormas untuk menjalankan aksi premanisme.

“Tidak ada toleransi bagi aksi-aksi yang mengganggu ketenangan masyarakat. Bila ada pelanggaran hukum, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.

Operasi Kepolisian Terpusat bertajuk Ops Pekat Agung-2025 yang kini digelar di seluruh wilayah Bali menjadi salah satu langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk premanisme jalanan yang meresahkan.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa seluruh elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum di Bali bersatu dalam menjaga citra Bali sebagai wilayah yang aman, damai, dan kondusif, sekaligus menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.

@k


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *