Polda Kepri Gasak Pelaku Judi, Puluhan Ditangkap Dalam Kurun 1 Minggu

Persindonesia.com Batam – Dalam kurun waktu mulai Januari sampai dengan Agustus 2022 Polda Kepri telah mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, Pada Senin (22/8/22).

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu 1 (satu) Minggu, kami berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan),” ujarnya.

Puluhan Bandar Judi di Gulung Polda Jateng

Sementara, lanjut Kapolda, 7 kasus perjudian online yang terdiri dari, Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

“Adapun Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain. Ini merupakan bentuk dari upaya kami lakukan Bersama jajaran, dan merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” ucap Aris.

Ketua Dekranasda menerima kunjungan Ketum Jalasenastri dan Rombongan Spouse Programme

Atas perbuatannya, imbuh Aris, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk judi online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar. Jeffry-batam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *